Air dan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 mengatur tentang persyaratan kualitas air minum. Air minum yang dimaksudkan dalam Permenkes tersebut adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Previous Article
Mediakom Edition 164
Mediakom Edition 164
Next Article
Ministry of Health Republic of Indonesia 2025 Financial Report
Ministry of Health Republic of Indonesia 2025 Financial Report