PNPK Tata Laksana Stroke di Indonesia
Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Stroke
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/304/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Stroke. Pedoman ini ditetapkan sebagai acuan resmi bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia guna menjamin standarisasi diagnosa dan pengobatan stroke. Melalui standarisasi ini, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam upaya menurunkan angka kematian dan tingkat kecacatan pasien stroke secara nasional.
Artikel Sebelumnya
PNPK Tata Laksana Hipotiroid Dewasa
PNPK Tata Laksana Hipotiroid Dewasa
Artikel Selanjutnya
Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2025
Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2025